Kami Telah Menerima Layanan Konsultasi Hukum Lebih dari 5000 orang baik Perdata Maupun Pidana

Berikut Layanan Utama kami

Hukum pidana, perdata, baik hukum umum maupun hukum khusus, hukum ketenagakerjaan, kasus pidana umum / kriminal, penggelapan, penipuan, penganiayaan, perzinahan, perusakan, perjudian, pencurian, pencemaran nama baik dan/atau fitnah, saksi palsu, pidana khusus : perkara korupsi, penyalahgunaan narkoba, pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana militer, pencemaran lingkungan hidup, perlindungan konsumen, perkara perdata umum, perbankan, gugatan wanprestasi, perbuatan melawan hukum, hutang – piutang, kasus pertanahan, jual beli perumahan dan apartemen, sengketa waris, perkawinan, pengesahan nikah siri, dispensasi perkawinan, perceraian, sengketa hak asuh anak / hadhanah anak, gugatan harta bersama / gono-gini, gugatan nafkah anak dan isteri dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Legal drafting, Somasi, Jasa Legalitas, sertifikasi halal UMKM.

Gugatan Cerai

Mulai dari

(Rp. 8 - 15 Jt)

Syarat & Ketentuan:

  • KTP Pihak Penggugat
  • Buku Nikah (Muslim)
  • Akta Perkawinan (non-Muslim)
  • Siapkan Minimal 2(Dua) Orang Saksi

Gugatan Cerai & Hak Asuh Anak

Mulai dari

(Rp. 12 - 20 Jt)

Syarat & Ketentuan:

  • KTP Pihak Penggugat
  • Buku Nikah (Muslim)
  • Akta Perkawinan (non-Muslim)
  • Siapkan Minimal 2(Dua) Orang Saksi
  • Kartu Keluarga dan Akta Anak

Gugatan Harta Gono-Gini

Mulai dari

(Rp. 20 - 50 Jt)

Syarat & Ketentuan:

  • KTP Pihak Penggugat
  • Alamat Lengkap Tergugat
  • Akta Cerai dan Putusan Pengadilan
  • Dokumen Kepemilikan Harta Benda
  • Siapkan Minimal 2(Dua) Orang Saks

Gugatan/ Permohonan Waris

Mulai dari

(Rp. 30 - 50 Jt)

Syarat & Ketentuan:

  • Ktp para pemohon
  • Kartu keluarga para pemohon
  • Surat kematian pewaris
  • Surat keterangan pewaris
  • Dokumen kepemilikan harta benda pewaris
  • Siapkan para saksi

Permohonan Isbat Nikah

Mulai dari

(Rp. 8 - 15 Jt)

Syarat & Ketentuan:

  • Ktp
  • Kartu keluarga
  • Surat kelurahan telah menikah
  • Surat dari KUA
  • Siapkan minimal 2(dua) orang saksi

Permohonan Pengesahan Perkawinan (non-Muslim)

Mulai dari

(Rp. 10 - 20 Jt)

Syarat & Ketentuan:

  • Ktp
  • Kartu keluarga
  • Surat dari pemuka agama telah menikah
  • Surat kelurahan telah menikah
  • Surat dari KUA

Perjanjian Perkawinan

Mulai dari

(Rp. 15 - 30 Jt)

Syarat & Ketentuan:

  • Siapkan ktp
  • Kartu keluarga
  • Draft perjanjian perkawinan
  • Buku nikah/ akta perkawinan

Gugatan Wanprestasi/ Perbuatan Melawan Hukum

Mulai dari

(Rp. 30 - 60 Jt)

Syarat & Ketentuan:

  • Ktp
  • Dokumen objek yang bersangkutan
  • Identitas pihak tergugat
  • Draft perjanjian/ kesepakatan

Perselingkuhan/ Perzinahan

Mulai dari

(Rp. 30 - 50 Jt)

Syarat & Ketentuan:

  • Ktp
  • Buku nikah
  • Laporan polisi
  • Bukti yang membuktikan telah adanya hubungan badan
  • Saksi-saksi

Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

Mulai dari

(Rp. 30 - 50 Jt)

Syarat & Ketentuan:

  • KTP
  • Buku nikah
  • Laporan nikah
  • Visum et refertum
  • Saksi-saksi

Poligami Tanpa Izin Istri

Mulai dari

(Rp. 30 - 50 Jt)

Syarat & Ketentuan:

  • Identitas para pihak
  • Kartu keluarga
  • Buku nikah
  • Bukti telah terjadinya pernikahan poligami tanpa seizin istri
  • Laporan polisi
  • Siapkan saksi-saksi

Gugatan Perdata Syariah/ Sengketa Ekonomi Syariah

Mulai dari

(Rp. 25 - 50 Jt)

Syarat & Ketentuan:

  • KTP
  • Bukti perjanjian/ akad syariah
  • Saksi-saksi

 

Penelantaran anak

Mulai dari

(Rp. 30 - 50 Jt)

Syarat & Ketentuan:

  • Identitas para pihak
  • Dokumen atas anak
  • Laporan polisi
  • Siapkan saksi-saksi

Poligami tanpa izin istri

Mulai dari

(Rp. 30 - 50 Jt)

Syarat & Ketentuan:

  • Identitas para pihak
  • Kartu keluarga
  • Buku nikah
  • Bukti telah terjadinya pernikahan poligami tanpa seizin istri
  • Laporan polisi
  • Siapkan saksi-saksi

Permohonan pergantian nama

Mulai dari

(Rp. 5 - 10 Jt)

Syarat & Ketentuan:

  • Ktp
  • Kartu keluarga
  • Akta kelahiran
  • Surat keterangan dari kelurahan tentang permohonan ganti nama
  • Saksi-saksi

Gugatan sengketa hibah/ wakaf

Mulai dari

(Rp. 20 - 30 Jt)

Syarat & Ketentuan:

  • Ktp pihak
  • Akta hibah/ wakaf
  • Siapkan saksi-saksi

Permohonan adopsi anak

Mulai dari

(Rp. 30 - 50 Jt)

Syarat & Ketentuan:

  • Ktp
  • Kartu keluarga
  • Buku/ akta nikah
  • SKCK
  • Surat keterangan penghasilan
  • Surat rekomendasi dari dinas sosial
  • Surat penyerahan anak dari kelurahan
  • Akta kelahiran dari calon anak angkat
  • KTP, KK, buku/akta nikah orang tua kandung
Scroll to Top